Mengenal Lebih Dekat “Virtual Office”
Perkembangan teknologi komunikasi yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam bekerja ternyata memunculkan tren bekerja di luar kantor dan menjadi ekosistem pekerjaan yang banyak diminati kalangan pekerja milenial.
Konsep tersebut umumnya diadaptasi oleh perusahaan kecil dan perusahaan rintisan termasuk startup, yang sebagian besar tidak membutuhkan ruang kantor dalam aktivitas operasionalnya, serta terdiri dari tim yang sedikit.
Selain itu, di Semarang, jumlah UMKM dan startup terus meningkat sehingga, kebutuhan akan tempat kerja pun akan ikut meningkat. Namun, tidak semua perusahaan yang baru dirintis memiliki dana untuk menyewa ruang kantor fisik di dalam gedung perkantoran.
Virtual Office Sebagai Solusi
Solusi dari kedua isu tersebut, adalah dengan memanfaatkan konsep Virtual Office. Virtual Office atau kantor virtual adalah jenis kantor sewa non-fisik dimana para penyewa dapat menggunakan alamat kantor serta layanan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan perusahaan penyewa, namun tidak memiliki ruangan secara fisik sehingga para pekerjanya dapat bekerja dari manapun dengan memanfaatkan teknologi seperti PC, laptop, ponsel, dan internet dengan dukungan layanan teknologi seperti web dan aplikasi, yang dapat memfasilitasi aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.
Singkatnya, pengguna atau penyewa Virtual Office hanya memiliki kantor ‘virtual’ saja dan bukan secara fisik, sedangkan pemilik kantor fisik menyewakan alamat mereka ke perusahaan penyewa.
Virtual Office digunakan bersama-sama oleh beberapa perusahan yang terdaftar sebagai penyewa dan perusahan-perusahaan tersebut juga mencantumkan alamat Virtual Office sebagai alamat kantornya.
Virtual Office muncul pertama kali pada tahun 1962, yakni bernama OmniOffice Group, yang merupakan perusahaan dengan layanan serviced office yang menyediakan layanan sewa kantor lengkap dengan berbagai perlengkapan yakni layanan resepsionis, telepon, ruang rapat, layanan kesekretariatan dan lain-lain.
Sejarah Virtual Office
OmniOffice Group awalnya membidik pada advokat yang membutuhkan domisili kantor dengan intensitas pertemuan yang minim. Kemudian, pada tahun 1992, nama Virtual Office terdaftar pada kantor Hak Kekayaan Intelektual Inggris oleh Richard Niessen. Lalu, pada tahun 2006, Frank Cottle memperkenalkan penjualan Virtual office yang nantinya menjadi awal mula munculnya popularitas dan perkembangan Virtual Office hingga saat ini.
Virtual Office dikategorikan sebagai salah satu revolusi dari cara berkantor yang dapat membantu UMKM, perusahaan rintisan, dan startup. Salah satu contohnya, di Indonesia, perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan alamat komersial untuk pendirian perusahaan. Namun, banyak perusahaan yang menyewa kantor di daerah yang tidak dikategorikan sebagai bangunan untuk penggunaan komersial seperti rumah hunian, ruko, dan lain-lain. Sehingga, memiliki Virtual Office merupakan salah satu solusi agar perusahaan memiliki izin untuk berada di kantor tersebut sambil memenuhi persyaratan alamat komersial yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, Virtual Office dapat membantu startup dengan memberikan kemudahan untuk menempatkan karyawan mereka di kawasan non Central Business District (CBD) dengan tetap mempertahankan alamat CBD melalui Virtual Office, sehingga dapat menurunkan biaya operasi kantor.
Lalu, apa sih kelebihan dari penggunaan Virtual Office ? untuk informasi lebih lengkap, simak artikel selanjutnya ya!
Baca juga